Untuk sementara pemohon yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah masyarakat yang
berdomisili
di
Kabupaten/Kota :
- KAB. JENEPONTO
- KAB. WAJO
- KAB. ENREKANG
- KOTA PARE PARE
Selain Kabupaten/Kota tersebut diatas, untuk mendapatkan pelayanan agar melalui
DISDUKCAPIL setempat secara
offline/langsung sesuai domisili.
Terima
kasih..